Bagi umat Islam, masjid merupakan
bangunan dikategorikan sebagai tempat suci dan mulia. Tak heran jika ketenangan
dan kesejukan batin seseorang pada masa sekarang seringkali dapat dirasakan di
tempat yang jauh dari hiruk pikuk aktivitas duniawi itu.
Begitu sucinya tempat ini, banyak
etika dan hukum yang mengatur tentang bagaimana sikap dan perbuatan yang boleh
atau tidak boleh dilakukan di dalam masjid. Contoh dari hal sederhana seperti
mendahulukan kaki kanan ketika masuk, memakai pakaian sopan, hingga larangan
melakukan transaksi jual beli.
![]() |
| Foto: rmoljabar.com |
Dalam sejarah peradaban Islam, selain
difungsikan sebagai tempat ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah, masjid pada
masa Rasulullah misalnya, digunakan juga sebagai tempat majelis ilmu para
sahabat untuk mendengarkan siraman wahyu-wahyu oleh Nabi Muhammad. Selain itu
difungsikan juga sebagai tempat
pelayanan sosial, membahas strategi perang melawan musuh, dan lain-lain.
Apalagi dalam sejarah Islam
Nusantara, peran masjid begitu vital sebagai tempat transformasi ilmu dari para
wali dan ulama kepada santri dan masyarakat. Sehingga dari pendidikan di
masjid—zaman dahulu lazim disebut surau—inilah yang kemudian melahirkan lembaga
pendidikan pesantren yang dikenal saat ini.
Perubahan zaman membuat peran dan
fungsi masjid juga berubah. Selain untuk kepentingan peribadatan, kebudayaan
dan pendidikan, kini masjid juga mulai menjadi ‘arena’ kepentingan politik
praktis yang sering digunakan saat momentum pemilihan umum. Meraup “dukungan
suara” menjadi motif utama dalam politisasi masjid ini.
Pro dan kontra pun muncul.
Berbagai argumentasi sejarah, tafsir dan alasan demokrasi berseliweran di
mana-mana. Tidak sedikit masyarakat mulai kebingungan lantaran sebagai bagian
dari objek politikus yang memanfaatkan masjid untuk lokasi kampanye demi lumbung
suara. Apakah fenomena seperti ini bisa dibenarkan dan dibiarkan saja? Ataukah ada
hal lain yang perlu dipertimbangkan tatkala menggunakan masjid sebagai arena
kampanye?
Muslim Tanpa Masjid?
Pada awal era reformasi, seorang
cendekiawan muslim Kuntowijoyo mengenalkan istilah “Muslim Tanpa Masjid”
sebagai judul bukunya. Buku ini berupaya mengalisis gejala sosial masyarakat
muslim yang memasuki abad milenial yang dihadapkan dengan berkembangnya gaya
hidup modern, generasi muda disediakan fasilitas dan kurikulum baru di sekolah.
Sehingga masyarakat mulai ‘menjauhi’ masjid sebab tidak lagi menawarkan
fasilitas dan kegiatan yang menarik bagi masyarakat modern.
Dalam pemaknaan lain, istilah ‘Muslim
Tanpa Masjid’ merupakan suatu fenomena di mana umat Islam Indonesia satu sama
lain semakin tergerus persaudaraannya. Ormas A melabeli masjidnya dengan plang
A, ormas B juga memasang plang B di depan masjidnya, begitu pula ormas C tak
kalah sigap menjaga masjidnya dengan plang label C.
Akibatnya, sebagian besar masjid yang
sudah terkotak-kotak oleh plang. Seseorang bisa menjadi enggan shalat
(berjamaah) di sebuah masjid yang bukan didirikan oleh ormasnya. Seolah-olah “tidak
sah” apabila berjamaah dengan imam yang bukan ulama dari kelompoknya. Terlepas
dari pergulatan aliran, mazhab, atau ormas yang terkadang merebutkan ‘kekuasan masjid’,
namun yang jelas fenomena ini mengisyaratkan bahwa umat Islam belum bisa
diharmonis dan dikompakkan meskipun disatukan melalui masjid.
Simbol Persaudaraan dan Peradaban
Padahal apabila dirasakan
bersama, masjid di Indonesia pada dasarnya merupakan simbol persaudaraan umat
Islam. Simbol ini contohnya bisa dilihat dari aktivitas shalat berjamaah. Usai
berjamaah juga satu sama lain bisa saling bersalaman. Di samping itu, apapun
ormas dan partainya, siapapun muslim tanpa melihat gelar, jabatan dan keturunannya,
semua sama di hadapan Allah. Yang membedakan hanya kualitas ketakwaannya dalam
beribadah dan bermasyarakat. Al-Qur’an pun sudah mempertegas,
لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا, لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَىٰ مِنْ
أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ, فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا,
وَاللهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
“Janganlah kamu bersembahyang
dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar
takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di
dalamnya. Di dalamnya masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri.
Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. At-Tubah:
108)
Selain itu, fungsi masjid untuk mencapai
“kemajuan peradaban” juga perlu dijaga dan dikembangkan dalam rangka pembinaan
umat Islam. Tawaran modernitas yang berimbas pada ‘pelarian’ masyarakat ke
tempat-tempat hiburan dan wisata. Anak-anak mulai ‘asing’ dengan masjid sebab terlalu
lama di sekolah lantaran sekolah penuh dengan kegiatan yang lebih mengasyikkan.
Oleh sebab itu, masjid sebagai sentra
kegiatan keumatan perlu diinovasi kembali. Itupun jika kita sama-sama mempunyai
kesadaran bersama demi meramaikan masjid sebagai pusat peradaban dan syiar umat
Islam. Jika tidak, tinggal menunggu waktu bagaimana nanti masjid tambah ditinggalkan
jamaahnya dan generasi muda semakin tidak akrab dengan masjid.
Arena Konsolidasi Politik
Di samping problem yang telah
disebutkan di atas, masjid di era pemilu seperti sekarang menjadi tempat strategis
untuk mendulang dukungan suara dari jamaah masjid. Hal ini tidak jarang dilakukan
oleh pentolan partai, tokoh agama pendukung calon tertentu pada saat khutbah
shalat Jum’at, kultum, pengajian atau majelis taklim, baik itu menggunakan
komunikasi secara terang-terangan maupun hanya tersirat dan isyarat saja.
Mengapa fenomena demikian bisa terjadi? Jauh-jauh hari Rasulullah sudah mewanti-wanti,
يَأْتِ عَلىَ النَّاسِ زَمَانٌ يَحْلِقُوْنَ فيِ مَسَاجِدِهِمْ وَلَيْسَ
هُمُوْمُهُمْ إِلاَّ الدُّنْيَا وَلَيْسَ للهِ
فِيْهِمْ حَاجَةٌ فَلاَ تُجَاِلسُوْهُمْ
Akan datang suatu masa kepada
sekelompok orang, di mana mereka melingkar di dalam masjid untuk berkumpul dan
mereka tidak mempunyai kepentingan kecuali dunia dan tidak ada bagi kepentingan
apapun pada mereka maka janganlah duduk bersama mereka”. (HR. Al-Hakim,
dihasankan Syaikh Al-Albany)
Alasan tafsir sejarah dan dalil pemfungsian
masjid sebagai arena kampanye yang mengaku partai Islam atau calon pemimpin
pilihan umat Islam tidaklah dapat dibenarkan. Zamannya pula sudah berbeda.
Sebagaimana Rasulullah dan sahabatnya atau pejuang Indonesia melawan penjajah dulu
mengatur strategi politik melawan musuh dilakukan di masjid lantaran musuhnya
jelas melawan muslim dan wilayah negara, selain juga karena ketersediaan tempat
tidak selengkap zaman sekarang.
Makanya, dalam situasi Indonesia
saat ini ada empat hal mengapa tidak boleh memakai masjid sebagai arena
politisasi. (1) Menjaga kemurnian masjid sebagai tempat peribadatan dari
kepentingan dunia yang sesaat, (2) jamaah masjid yang beragam, apalagi soal selera
serta dukungan partai atau calon pemimpin pemerintahan, (3) menyediakan umat
Islam tempat yang benar-benar sejuk, teduh, tenang, dan jauh dari hingar-bingar
urusan dunia (politik), (4) mengantisipasi
agar tidak terjadi konflik sesama umat Islam, sehingga bisa mengakibatkan
jamaah ‘muak’ jika di masjid masih saja ada janji-janji politik.
Meskipun masjid misalnya dibangun
sendiri oleh sebuah partai atau ormas tertentu, namun yang jelas orientasi
masjid adalah untuk kepentingan umat dan semakin mendekatkan diri kepada Allah,
bukan jadi ajang tempat untuk caci maki, fitnah, provokasi, sumber pertengkaran
dan berpecah-belah melalui khutbah atau kultum yang bernuansa politik kelompok
yang sesaat. Sebagaimana firman Allah:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
“Dan sesungguhnya
mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah
seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-Jin: 18)
Untuk itu, jika ada pertanyaan, “Bolehkah
politisasi masjid?” tidaklah relevan untuk diperdebatkan. Justru pertanyaan
yang tepat seharusnya, “Bagaimana masjid semakin ramai untuk tempat ibadah?
Dan bagaimana masjid dapat kembali menjadi sentra bagi persaudaraan dan
kemajuan peradaban umat Islam?”


0 Komentar